Semua Layanan

PENGADUAN FASILITAS PERHUBUNGAN KABUPATEN JOMBANG

Dinas Perhubungan

PENGADUAN MASYARAKAT

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pengaduan layanan umum bagi masyarakat

Pengaduan SP4N-LAPOR!

Dinas Komunikasi dan Informatika

Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR!

Pengajuan Kartu Keluarga

Kecamatan Jogoroto

Persyaratan : 1. Form F-1.02 (KK, Rusak, Hilang dan Perubahan); 2. Form F-1.06 (Perubahan Data); 3. Form F-1.01 (Penambahan Anggota Keluarga); 4. Kartu Keluarga (KK); 5. Dokumen Pendukung (Akta Kelahiran, Ijazah dan/atau Surat Nikah); 6. Surat Kdelahiran dari Desa dan Surat Kelahiran Medis (bagi anak yang baru lahir); 7. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP hilang). Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com

PENGAJUAN SURAT TANDA PENDAFTARAN (STP) BAGI LKS

Dinas Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya penanggulangan kemiskinann dalam segala bentuk manifestasinya. Meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, namun target utamanya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terklasifikasi dalam 7 kelompok yaitu: kemiskinan, kecacatan, keterpencilan, keterlantaran, korban bencana, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, dan korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Pengajuan Surat Tanda Pendaftaran (STP) dan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS Asing

Dinas Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya penanggulangan kemiskinann dalam segala bentuk manifestasinya. Meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, namun target utamanya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terklasifikasi dalam 7 kelompok yaitu : kecacatan, keterpencilan, keterlantaran, korban bencana, ketunaan, dan korban tindak kekerasan.

Pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS

Dinas Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya penanggulangan kemiskinann dalam segala bentuk manifestasinya. Meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, namun target utamanya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terklasifikasi dalam 7 kelompok yaitu : kecacatan, keterpencilan, keterlantaran, korban bencana, ketunaan, dan korban tindak kekerasan.

Pengajuan Usulan Standar Satuan Harga

https://bit.ly/UsulanStandarHarga2025

Pengangkatan Anak (Adopsi)

Dinas Sosial

Proses pengangkatan anak (adopsi anak) telah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak,dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Untuk melakukan pengangkatan anak harus memenuhi semua syarat agar kepentingan dan perlindungan anak terjamin.