Semua Layanan

Pembangunan & Pelayanan Publik

Dinas Perumahan dan Permukiman

Pembangunan & Pelayanan Publik TIDAK BERES? laporkan semua melalui lapor.go.id

Pemberdayaan Masyarakat

Puskesmas Sumobito

1.Penyuluhan Kesehatan Masyarakat 2.Pelatihan Kader Kesehatan 3.Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Masyarakat (Posyandu, Desa Siaga, SBH,Poskestren dll.) 4.Kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, sekolah, dan sektor lain 5. Pemanfaatan media informasi, edukasi, dan komunikasi (KIE)

Pendaftaran

Puskesmas Brambang

Pendaftaran dan Rekam Medik

Puskesmas Japanan

Poli Pendaftaran dan Rekam Medis bertanggung jawab untuk mendaftarkan pasien baru, membuat rekam medis, serta mengelola data dan informasi kesehatan pasien dengan rapi dan terperinci. Poli ini berfungsi sebagai pusat administrasi Puskesmas Japanan Mojowarno.

Pendaftaran dan Rekam Medis

Puskesmas Ngoro

Poli Pendaftaran dan Rekam Medis bertanggung jawab untuk mendaftarkan pasien baru, membuat rekam medis, serta mengelola data dan informasi kesehatan pasien dengan rapi dan terperinci. Poli ini berfungsi sebagai pusat administrasi Puskesmas Kesamben Ngoro.

Pendaftaran dan Rekam Medis

Puskesmas Plumbon Gambang

Poli Pendaftaran dan Rekam Medis bertanggung jawab untuk mendaftarkan pasien baru, membuat rekam medis, serta mengelola data dan informasi kesehatan pasien dengan rapi dan terperinci.

PENDAFTARAN ONLINE->SANTRINEMASJO

Puskesmas Tembelang

sanrtinemasjo adalah sistem antrian online puskesmas jombang, sistem ini dibuat untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan pengobatan di faskes tingkat pertama (Puskesmas )

Pendampingan Penilaian, Monitoring, dan Evaluasi SAKIP-RB Sekretariat Daerah

Pendampingan dan koordinasi dalam pemenuhan penilaian dokumen SAKIP-RB Sekretariat Jombang

Penerbitan Dispensasi Nikah

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Penerbitan dispensasi nikah di kantor kecamatan adalah proses administrasi yang memungkinkan pasangan untuk menikah meskipun belum memenuhi persyaratan usia minimal yang ditetapkan oleh undang-undang. Dispensasi ini biasanya diajukan oleh orang tua atau wali dari calon pengantin yang berusia di bawah 19 tahun. Permohonan dilakukan di kantor kecamatan dengan melampirkan surat permohonan dispensasi, akta kelahiran, KTP, dan dokumen lain yang relevan. Setelah itu, pihak kecamatan akan memproses dan, jika disetujui, mengeluarkan surat dispensasi yang memungkinkan pernikahan dilangsungkan.