Semua Layanan

Perubahan Kartu Keluarga

Kecamatan Peterongan

Perubahan Kartu Keluarga (KK) adalah pembaruan data atau informasi yang tercantum dalam dokumen Kartu Keluarga, yang meliputi perubahan anggota keluarga, status perkawinan, pekerjaan, pendidikan, atau data lainnya yang tercantum dalam KK. Perubahan ini perlu dilakukan jika ada peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, atau perpindahan alamat

Peta Wilayah

Puskesmas Kesamben

Peta Wilayah Kerja

Pindah Antar Desa

Kecamatan Plandaan

Pindah Antar Desa

Kecamatan Kesamben

Bagi masyarakat yang mengalami perpindahan tempat tinggal antar desa dalam kecamatan, juga harus sepengetahuan kecamatan sehingga harus mengurus perpindahannya di kecamatan juga disamping di desa asal maupun desa tujuan

Pindah antar Desa

Kecamatan Ngusikan

Bagi warga Masyarakat Kecamatan Ngusikan kalau mau pindah tempat antar Desa bisa mengajukan dulu persyaratannya ke Kantor Desa setelah itu di antar ke Kecamatan

Pindah Antar Desa

Kecamatan Sumobito

Prosedur pengurusan Pindah Antar desa Pemohon datang ke kantor desa/kelurahan asal dengan mengisi formulir yang diberikan oleh desa/kelurahan asal maupun di desa tujuan

Pindah Antar Desa

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawah KK. 2. Pemohon Ke Kantor Desa. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Berkas diserahkan kebagian penerimaBerkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang data. 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di beri nomor register dan distempel laludiserhakan kepemohon Rekomendasi ke Desa tujuan. Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli. (4). Surat Kehilangan KTP/KK dariKepolisian apabila KTP atau dan KK hilang. (5). Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurangdari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut. (6). Bila tidak ada data ,supaya melampiri F1-01 dari Desa. (7). Surat Keterangan Domisili dari Desa. (8). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat KK bermaterai Rp. 10.000,-

Pindah Antar Desa

Kecamatan Jogoroto

Persyaratan : 1. Form F-1.03; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Kartu Keluarga (KK); 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP/KK hilang); 5. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi fotokopi KK yang diikuti anggota keluarga tersebut. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com

Pindah antar Desa Kec. Perak

Kecamatan Perak

Persyaratan dan alur Pelayanan Pindah antar Desa