Persyaratan dan alur pelayanan Pindah Antar Kecamatan
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Persyaratan dan alur pelayanan Pindah Antar Kecamatan
Bagi masyarakat yang mengalami pindah antar kecamatan dalam kabupaten harus mengurus perpindahannya di kecamatan baik kecamatan asal maupun kecamatan tujuan
Persyaratan : 1. Form F-1.03; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Kartu Keluarga (KK); 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP/KK hilang); 5. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi fotokopi KK yang diikuti anggota keluarga tersebut. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Poli Anak ditujukan untuk memberikan perawatan kesehatan bagi bayi, balita, dan anak-anak. Tim medis yang berpengalaman akan memberikan imunisasi, pemeriksaan kesehatan, serta penanganan berbagai penyakit yang umum terjadi pada anak.
Poli Gigi buka setiap hari senin-jumat mulai jam 07.30 sampai 13.30
Poli Gigi bertanggung jawab untuk merawat dan menjaga kesehatan gigi serta mulut. Layanan yang disediakan meliputi pemeriksaan gigi, penambalan gigi, pencabutan gigi, dan penyuluhan mengenai perawatan gigi yang baik.
Poli Gigi dan Mulut memberikan layanan perawatan kesehatan gigi serta mulut. Layanan yang disediakan meliputi pemeriksaan gigi, penambalan gigi, pencabutan gigi, dan penyuluhan mengenai perawatan gigi yang baik.
Poli Gizi berfokus pada penilaian status gizi dan memberikan konseling gizi kepada pasien. Tim gizi akan membantu mengatasi masalah gizi, memberikan saran nutrisi yang tepat, serta memberikan edukasi tentang pentingnya pola makan sehat.