Persyaratan Pindah Antar Kecamatan
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Bagi masyarakat yang mengalami pindah antar kecamatan dalam kabupaten harus mengurus perpindahannya di kecamatan baik kecamatan asal maupun kecamatan tujuan
Bagi warga Masyarakat di wilayah Kecamatan ngusikan kalau ingin pindah antar kecamatan di mohon untuk minta persyaratan dulu ke Kantor Desa setelah itu di bawa berkasnya ke Kantor Kecamatan
Bagi Pemohon yang mengurus berkas pindah antar kecamatan harus melampirkan Form Perpindahan Penduduk dan KK Asli
Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawah KK dan KTP. 2. Pemohon Ke Kantor Desa 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Berkas diserahkan kebagian penerima Berkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang Data. 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di beri nomorregister dan distempel lalu diserhakan kepemohon Rekomendasi ke Kecamatan yang dituju Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli. (4). Surat Kehilangan KTP/KK dariKepolisian apabila KTP atau dan KK hilang. (5). Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurangdari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut. (6). Bila tidak ada data ,supaya melampiri F1-01 dari Desa. (7). Surat Keterangan Domisili dari Desa. (8). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat KK bermaterai Rp. 10.000,-
Persyaratan : 1. Form F-1.03; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Kartu Keluarga (KK); 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP/KK hilang); 5. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi fotokopi KK yang diikuti anggota keluarga tersebut. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawah KK dan KTP. 2. Pemohon Ke Kantor Desa. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Berkas diserahkan kebagian penerimaBerkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang data. 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di beri nomorregister dan distempel lalu diserhakan kepemohon. 6. Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Jombang. Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli (4). Surat Kehilangan KTP/KK dari Kepolisian apabila KTP atau dan KK hilang. (5). Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurangdari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yang diikuti anggota Keluarga tersebut. (6). Bila tidak ada data ,supaya melampiri F1-01 dari Desa. (7). Surat Keterangan Domisili dari Desa. (8). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat KK bermaterai Rp. 10. 000,-
Poli Anak ditujukan untuk memberikan perawatan kesehatan bagi bayi, balita, dan anak-anak. Tim medis yang berpengalaman akan memberikan imunisasi, pemeriksaan kesehatan, serta penanganan berbagai penyakit yang umum terjadi pada anak.
Poli Gigi buka setiap hari senin-jumat mulai jam 07.30 sampai 13.30