Semua Layanan

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Perak

Persyaratan Pindah Antar Kecamatan

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Kesamben

Bagi masyarakat yang mengalami pindah antar kecamatan dalam kabupaten harus mengurus perpindahannya di kecamatan baik kecamatan asal maupun kecamatan tujuan

Pindah antar Kecamatan

Kecamatan Ngusikan

Bagi warga Masyarakat di wilayah Kecamatan ngusikan kalau ingin pindah antar kecamatan di mohon untuk minta persyaratan dulu ke Kantor Desa setelah itu di bawa berkasnya ke Kantor Kecamatan

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Sumobito

Bagi Pemohon yang mengurus berkas pindah antar kecamatan harus melampirkan Form Perpindahan Penduduk dan KK Asli

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawah KK dan KTP. 2. Pemohon Ke Kantor Desa 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Berkas diserahkan kebagian penerima Berkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang Data. 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di beri nomorregister dan distempel lalu diserhakan kepemohon Rekomendasi ke Kecamatan yang dituju Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli. (4). Surat Kehilangan KTP/KK dariKepolisian apabila KTP atau dan KK hilang. (5). Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurangdari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yg diikuti anggota Keluarga tersebut. (6). Bila tidak ada data ,supaya melampiri F1-01 dari Desa. (7). Surat Keterangan Domisili dari Desa. (8). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat KK bermaterai Rp. 10.000,-

Pindah Antar Kecamatan

Kecamatan Jogoroto

Persyaratan : 1. Form F-1.03; 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 3. Kartu Keluarga (KK); 4. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika disebabkan KTP/KK hilang); 5. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur (kurang dari 17 tahun) supaya melengkapi fotokopi KK yang diikuti anggota keluarga tersebut. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com

Pindah Antar Provinsi

Kecamatan Megaluh

Tahapan: 1. Pemohon meminta pengantar dari RT/RW membawah KK dan KTP. 2. Pemohon Ke Kantor Desa. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Berkas diserahkan kebagian penerimaBerkas dan Berkas dikoreksi kelengkapannya kemudian dimasukan di ruang data. 5. Kelengkapannya di mintakan tanda tangan camat di beri nomorregister dan distempel lalu diserhakan kepemohon. 6. Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Jombang. Syarat: (1). Formulir Isian yang memuat alamat tujuan Dari Desa. (2). KTP Asli. (3). KK asli (4). Surat Kehilangan KTP/KK dari Kepolisian apabila KTP atau dan KK hilang. (5). Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur( kurangdari 17 Tahun ) supaya melengkapi Foto Copy KK yang diikuti anggota Keluarga tersebut. (6). Bila tidak ada data ,supaya melampiri F1-01 dari Desa. (7). Surat Keterangan Domisili dari Desa. (8). Surat Pernyataan yg bersangkutan tidak tercatat KK bermaterai Rp. 10. 000,-

Poli Anak

Puskesmas Ngoro

Poli Anak ditujukan untuk memberikan perawatan kesehatan bagi bayi, balita, dan anak-anak. Tim medis yang berpengalaman akan memberikan imunisasi, pemeriksaan kesehatan, serta penanganan berbagai penyakit yang umum terjadi pada anak.

POLI GIGI

Puskesmas Blimbing Gudo

Poli Gigi buka setiap hari senin-jumat mulai jam 07.30 sampai 13.30