Semua Layanan

Pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi LKS

Dinas Sosial

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Tujuan pembangunan kesejahteraan sosial adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat diantaranya penanggulangan kemiskinann dalam segala bentuk manifestasinya. Meskipun pembangunan kesejahteraan sosial dirancang guna memenuhi kebutuhan publik yang luas, namun target utamanya adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terklasifikasi dalam 7 kelompok yaitu : kecacatan, keterpencilan, keterlantaran, korban bencana, ketunaan, dan korban tindak kekerasan.

Pengajuan Usulan Standar Satuan Harga

https://bit.ly/UsulanStandarHarga2025

Pengangkatan Anak (Adopsi)

Dinas Sosial

Proses pengangkatan anak (adopsi anak) telah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak,dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Untuk melakukan pengangkatan anak harus memenuhi semua syarat agar kepentingan dan perlindungan anak terjamin.

Pengembangan Aplikasi Pemerintahan Berbasis Elektronik

Dinas Komunikasi dan Informatika

Layanan Pengembangan Aplikasi Pemerintah Berbasis Elektronik/ Aplikasi dari OPD

Pengukuran Kinerja Online TW. 1 Tahun 2024

Dinas Perumahan dan Permukiman

Pengukuran Kinerja Online TW. 1 Tahun 2024

Pengumpulan Uang atau Barang

Dinas Sosial

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial memerlukan peran serta mas yarakat sebagai wujud kesadaran dan tangung jawab sosial serta semangat gotong royong yang mengedapankan asas kemanusiaan, keadilan sosial, tidak diskriminasi, kesejahteraam, kesetiakawanan dan pemberdayaan. Pengumpulan dana atau uang bertujuan untuk menghimpun dan menyalurkan uang atau barang dari masyarakat, menciptakan transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengumpulan uang atau barang dengan peraturan perundang-undangan.

Pengurusan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Dinas Komunikasi dan Informatika

Layanan Pengurusan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari BSrE

Penilaian IKM 2024 Semester 1

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Penilaian IKM 2024 Semester 1

Penyediaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah

Dinas Komunikasi dan Informatika

Layanan penambahan titik jaringan di OPD