Detail Berita

Informasi resmi seputar kegiatan pemerintah, pembangunan, layanan publik, dan dinamika Kabupaten Jombang.

Kembali ke daftar berita Kabupaten

Tunai Janji Bhakti: Pemkab Jombang Serahkan SK Purna Tugas PNS TMT Oktober–Desember 2026

Pemerintah Kabupaten Jombang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas kepada 63 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun TMT 1 Oktober hingga 1 Desember 2026. Penyerahan berlangsung di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang pada Jumat (11/9/2026).

11 September 2026 Pemerintah Kabupaten Jombang
#Purna Tugas PNS Pemkab Jombang #Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua #Tunai Janji Bakti
Tunai Janji Bhakti: Pemkab Jombang Serahkan SK Purna Tugas PNS TMT Oktober–Desember 2026

JOMBANGKAB — Pemerintah Kabupaten Jombang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas kepada 63 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun TMT 1 Oktober hingga 1 Desember 2026. Penyerahan berlangsung di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang pada Jumat (11/9/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para abdi negara, sekaligus memastikan transisi masa purna tugas berjalan lancar dan memberikan kepastian administratif bagi para pegawai.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin S.Ag., M.Pd, Asisten Administrasi Umum, Syaiful Anwar S.T., M.E., perwakilan Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya, Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang dan para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, dari Bank Jatim dan Bank Mandiri Taspen Cabang Jombang untuk memberikan dukungan layanan keuangan purnabakti.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jombang Salmanudin membacakan sambutan Bupati Jombang memberikan apresiasi atas rekam jejak pengabdian para PNS yang telah berkontribusi langsung pada pembangunan Kabupaten Jombang.

Terima kasih atas seluruh pengabdian dan kinerja yang telah diberikan. Setiap tanggung jawab yang diselesaikan menjadi bagian penting dalam memajukan daerah dan melayani masyarakat Jombang," ujar Gus Wabup Salmanudin.

Gus Wabup Salmanudin juga menekankan bahwa masa purna tugas merupakan bagian alami dari siklus kepegawaian untuk memberi ruang bagi regenerasi dan gagasan baru di pemerintahan. Namun, beliau mengingatkan bahwa purna tugas dari kedinasan bukan akhir dari kontribusi kepada bangsa. Pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki para purna tugas diharapkan tetap dapat dibagikan kepada masyarakat, baik melalui kegiatan sosial, pengembangan usaha, maupun aktivitas kemasyarakatan lainnya.

"Purna tugas dari kedinasan bukan berarti berhenti berkontribusi. Pengalaman Bapak dan Ibu tetap sangat berharga bagi generasi muda dan masyarakat sekitar," tambahnya.

Menutup arahannya, Gus Wabup menyampaikan pesan agar para calon purna tugas senantiasa menjaga kesehatan, kebahagiaan, serta tali silaturahmi.

"Selamat kepada Bapak dan Ibu sekalian. Tunai sudah janji bhakti sebagai abdi negara. Selamat menikmati masa pensiun dengan penuh keberkahan dan kebahagiaan bersama keluarga," tutupnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Jombang, Drs. Anwar M.KP menyampaikan kepada penerima SK untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik secara profesional hingga memasuki TMT pensiun masing-masing.

Adapun rincian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun TMT 1 Oktober hingga 1 Desember 2026 sebagai berikut:

Untuk bulan Oktober sebanyak 15 orang,

Bulan Nopember 26 orang dan bulan

Desember sebanyak 22 orang.

Melalui penyerahan SK ini, Pemkab Jombang berharap para pegawai dapat mengakhiri masa dinasnya dengan bangga dan melanjutkan pengabdian bagi lingkungan masyarakat secara positif dan sejahtera.