Register Layanan Konsultasi Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang Tahun 2024
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Register Layanan Konsultasi Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang Tahun 2024
Register Layanan Konsultasi Melalui Lapor.go.id Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2025
Register Pengaduan Melalui Lapor.go.id Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2023
Register Pengaduan Semester I Melalui Lapor.go.id Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2025
Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Persyaratan dan Alur Pengajuan Rekomendasi Bantuan Sosial & Keagamaan
Layanan ijin jembatan di Kabupaten Jombang. Perijinan bisa langsung datang ke Dinas PUPR Kabupaten Jombang
Tahapan : 1. Pemohon Minta Pengantar dari RT/RW setempat. 2. Pemohon Ke Balai Desa Minta Rekomendasi. 3. Pemohon Ke Kantor Kecamatan minta pengesahan Rekomendasi. 4. Rekomendasi di cek kelengkapannya lalu diajukan ke Camat untuk dimintakan tanda tangan. 5. Rekomendasi diberi Nomor Register dan di Stempel. 6. Pemohon ke Polsek dan ke Koramil minta Persetujuan. Syarat: Rekomendasi Dari Desa
Persyaratan : 1. Rekomendasi SKCK dari Desa; 2. KTP; 3. Foto berwarna (ukurang 4x6) sebanyak 5 lembar. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com