Semua Layanan

Pengurusan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Dinas Komunikasi dan Informatika

Layanan Pengurusan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari BSrE

Penilaian IKM 2024 Semester 1

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Penilaian IKM 2024 Semester 1

Penyediaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah

Dinas Komunikasi dan Informatika

Layanan penambahan titik jaringan di OPD

Perekamam Kartu Tanda Penduduk

Kecamatan Kesamben

Perekaman Data KTP Elektronik

Kecamatan Jogoroto

Persyaratan : 1. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru; 2. Data dalam Kartu Keluarga harus benar (sesuai Akta dan Ijazah). Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com

Perekaman Data KTP Elektronik Kec. Perak

Kecamatan Perak

Persyaratan dan Alur Pelayanan Perekaman E-KTP

Perekaman KTP Elektronik

Kecamatan Bandarkedungmulyo

Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) adalah proses pengambilan data penduduk untuk keperluan pembuatan KTP dalam bentuk elektronik. Proses ini melibatkan pengambilan data biometrik seperti sidik jari, foto wajah, dan tanda tangan digital. Data tersebut disimpan dalam chip yang terintegrasi di dalam kartu e-KTP, sehingga kartu ini lebih aman dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Proses perekaman biasanya dilakukan di kantor kecamatan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Perekaman KTP Elektronik bagi pemula

Kecamatan Peterongan

Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) adalah proses pengambilan data penduduk untuk keperluan pembuatan KTP dalam bentuk elektronik. Proses ini melibatkan pengambilan data biometrik seperti sidik jari, foto wajah, dan tanda tangan digital. Data tersebut disimpan dalam chip yang terintegrasi di dalam kartu e-KTP, sehingga kartu ini lebih aman dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Proses perekaman biasanya dilakukan di kantor kecamatan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Permohonan Informasi Publik (PPID)

Dinas Komunikasi dan Informatika

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.