Layanan Pengurusan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari BSrE
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Layanan Pengurusan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari BSrE
Penilaian IKM 2024 Semester 1
Layanan penambahan titik jaringan di OPD
Persyaratan : 1. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru; 2. Data dalam Kartu Keluarga harus benar (sesuai Akta dan Ijazah). Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Persyaratan dan Alur Pelayanan Perekaman E-KTP
Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) adalah proses pengambilan data penduduk untuk keperluan pembuatan KTP dalam bentuk elektronik. Proses ini melibatkan pengambilan data biometrik seperti sidik jari, foto wajah, dan tanda tangan digital. Data tersebut disimpan dalam chip yang terintegrasi di dalam kartu e-KTP, sehingga kartu ini lebih aman dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Proses perekaman biasanya dilakukan di kantor kecamatan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Perekaman KTP Elektronik (e-KTP) adalah proses pengambilan data penduduk untuk keperluan pembuatan KTP dalam bentuk elektronik. Proses ini melibatkan pengambilan data biometrik seperti sidik jari, foto wajah, dan tanda tangan digital. Data tersebut disimpan dalam chip yang terintegrasi di dalam kartu e-KTP, sehingga kartu ini lebih aman dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Proses perekaman biasanya dilakukan di kantor kecamatan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.