untuk lebih jelas standar pelayanan publik dinas sosial klik masuk ke layanan
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
untuk lebih jelas standar pelayanan publik dinas sosial klik masuk ke layanan
Standar pelayanan di Puskesmas Kesamben merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas Kesamben. Standar pelayanan sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pedoman dalam penilaian ukuran kualitas dan kinerja pelayanan bagi penyelenggara, masyarakat, maupun aparat pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Standar Pelayanan Publik Dinas Perumahan dan Permukiman Tahun 2024
standar pelayanan tb hiv kusta
Persetujuan Lingkungan (SKKLH untuk jenis dokumen AMDAL, PKPLH untuk jenis dokumen UKL-UPL, dan Pengesahan SPPL untuk kegiatan Pemerintah/Non OSS)
Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh Pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan. Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh Pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Melalui PIP, pemerintah memberikan bantuan Pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau KIP kuliah. Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah adalah bantuan biaya Pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Penerima KIP Kuliah akan mendapat pembebasan biaya pendaftaran seleksi perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan. Agar tepat sasaran, pendaftar KIP kuliah haus memenunhi beberapa persyaratan, yaitu : 1) merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya, 2) memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung denga dokumen yang sah, 3) lulus seleksi penerimaan ahasiswa baru di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP kuliah dapat dibuktkan dengan : 1) kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk kartu Indonesia, 2) berasal dari keluarga peserta program keluarga harapan )PKH), 3) pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS), 4) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, 5) mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT tentang Persyaratan, Prosedur, Waktu, Biaya, Produk, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Sarana dan Prasarana, Penanganan Pengaduan