Setiap warga Masyarakat yang mau mendirikan bangunan di wajibkan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan dulu
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Setiap warga Masyarakat yang mau mendirikan bangunan di wajibkan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan dulu
ekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau dinas terkait, yang memberikan persetujuan untuk memulai pembangunan atau renovasi bangunan. Rekomendasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan sesuai dengan peraturan tata ruang, standar keselamatan, dan regulasi teknis yang berlaku. Proses pengajuannya melibatkan peninjauan rencana bangunan, dokumen teknis, dan pemenuhan syarat administratif sebelum izin resmi diterbitkan.
Rekomendasi Surat Keterangan Miskin dikeluarkan oleh desa dengan tujuan untuk menyatakan bahwa warga/masyarakatnya benar-benar dalam kategori "tidak mampu" dan berhak bantuan pemerintah. Camat selaku pejabat wilayah memiliki tugas untuk meneruskan rekomendasi tersebut.
Kartu Jombang Sehat di peruntukkan bagi warga masyarakat yang tidak mampuh
Tahapan: 1. Pemohon ke RT/RW. 2. Pemohon Ke Kantor Desa. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan. 4. Diberikan penerima berkas dibawah ke Camat . distempel dan Nomor Register. 5. Ke Dinas Sosial Kab. Jombang. 6. Ke Dinas Kesehatan Kab. Jombang. Syarat: (1). KK asli. (2). KTP Asli. (3). Rekomendasi Dari Desa. (4). Surat Nikah Bagi yang sudah Nikah
Rekomendasi Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah proses pengajuan dan verifikasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti kelurahan atau desa, untuk memberikan surat yang menyatakan bahwa seorang warga tidak mampu secara ekonomi. Surat ini biasanya digunakan untuk mendapatkan keringanan biaya atau bantuan dalam berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial. Prosesnya melibatkan pengumpulan data dan bukti pendukung yang menunjukkan kondisi ekonomi pemohon, yang kemudian diverifikasi oleh petugas sebelum surat diterbitkan.
Rekomendasi Proposal Bantuan Sosial / Keagamaan adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang atau lembaga terkait untuk mendukung permohonan bantuan sosial atau keagamaan yang diajukan oleh individu atau organisasi. Surat ini menilai kelayakan dan kebutuhan dari proposal yang diajukan, memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang berlaku. Proses pengajuan melibatkan penyampaian proposal yang menjelaskan tujuan, manfaat, dan rincian penggunaan bantuan, yang kemudian dinilai sebelum rekomendasi diterbitkan.