Persyaratan : Formulir bukti pengambilan Kartu Keluarga Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Persyaratan : Formulir bukti pengambilan Kartu Keluarga Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
Bagi warga masyarakat di wilayah kecamatan Ngusikan apa bila ada perubahan status Perkawinan,Pendidikan,Pekerjaan,alamat,agar segera memperbaruhi KK yang terbaru.
Penerbitan Kartu Kelurga merupakan pelayanan kependudukan pada PATEN Sumobito. Pemohon wajib melampirkn berks pengajuan KK dari desa dengan beberapa persyaratan sesuai dengan perubahan data yang dikehendaki.
Syarat dan Alur Pengurusan Penerbitan KK
Setiap warga Masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Ngusikan yang sudah berusia di atas 17 tahun di wajibkan untuk mengurus KTP
Seperti KTP, bagi masyarakat yang membuat KK baru atau memperbarui KK yang telah mengalami perubahan juga bisa datang ke kecamatan
Tahapan: 1. Pemohon mintaPengantar RT/RW setempat. 2. Ke Kantor Desa membawa Surat pengantar dari RT/ RW dan SuratPindah dari Daerah Asal dan diberi blangko F1-15 untuk diisi. 3. Pemohon ke Kantor Kecamatan tidak Boleh Diwakilkan diserahkan dibagian Pelayanan 4. Dibagain Pelayanan memeriksa kelengkapannya dan dimintakan tanda tangan ke Camat serta diberi nomor register 5. Dari bagian Penerima Data diberikan di bagian data untuk di scandan dilanjutkan pengiriman data lewat online 6. Pemohon Diberi bukti pengambilan. Syarat: (1). Biodata dari Daerah Asal. (2). Surat Pindahdari Daerah Asal (3). Blangko F1-15 yang sudahdiisilengkap oleh Kepala Keluarga Akta kelahiran masing masing anggota (4). Ijazah bagi yang sudahmempunyai Ijazah (5) Surat Nikah Bagi yg sudah Menikah
Bagi masyarakat yang bermaksud membuat KTP yang dahulu harus ke Dukcapil sekarang bisa datang langsung ke kecamatan