DISDIKBUD – Dalam rangka proses persiapan percepatan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tribulan I (Periode Januari s.d Maret) Tahun anggaran 2022. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang akan melaksanakan Update Gaji Pokok Penerima TPG Tribulan I (Januari s.d Maret) Tahun Anggaran 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut diharap bantuan saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada guru-guru penerima Tunjangan Profesi Guru/Pendidik agar meneliti kembali data calon penerima Tunjangan Profesi Guru Tribulan 1 (Periode Januari s.d Maret) antara lain:
- Pangkat /Golongan
- Masa Kerja
- Gaji Pokok (Bulan Januari, s.d Maret 2022)
- Nomor Rekening BRI
- Update Gaji Pokok diperuntukkan untuk Guru telah menerima SK kenaikan pangkat/SK Kenaikan berkala terhitung mulai bulan Januari s.d Juni 2022 dan bulan Juli s.d Juni 2022 dan bulan Juli s.d Desember 2021 yang belum sempat update pada semester IV Tahun 2021
- Data Calon penerima Tunjangan Profesi Guru Tribulan I (Periode Januari s.d Maret Bisa anda cek pada link dibawah ini.
Proses pengiriman dokumen update gaji pokok (fotocopy SK Berkala/Pangkat Terakhir dan rekening BRI) Harus melalui Tata Usaha Korwil Pendidikan Kecamatan dan SMP Negeri/Swastauntuk diteruskan pengelola aneka tunjangan (Bidang Pembinaan Ketenagaan).
Untuk tertib administrasi pengelola tunjangan guru tidak melayani pengiriman dokumen (fotokopi sk berkala /kenaikan pangkat terakhir) secara perseorangan. Pengiriman dokumen selambat lambatnya hari Kamis, 7 April 2022 pada jam kerja.