DISDIKBUD – Dalam rangka proses persiapan percepatan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tribulan I (Periode Januari s.d Maret) Tahun anggaran 2022. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang akan melaksanakan Update Gaji Pokok Penerima TPG Tribulan I (Januari s.d Maret) Tahun Anggaran 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut diharap bantuan saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada guru-guru penerima Tunjangan Profesi Guru/Pendidik agar meneliti kembali data calon penerima Tunjangan Profesi Guru Tribulan 1 (Periode Januari s.d Maret) antara lain:

  1. Pangkat /Golongan
  2. Masa Kerja
  3. Gaji Pokok (Bulan Januari, s.d Maret 2022)
  4. Nomor Rekening BRI
  5. Update Gaji Pokok diperuntukkan untuk Guru telah menerima SK kenaikan pangkat/SK Kenaikan berkala terhitung mulai bulan Januari s.d Juni 2022 dan bulan Juli s.d Juni 2022 dan bulan Juli s.d Desember 2021 yang belum sempat update pada semester IV Tahun 2021
  6. Data Calon penerima Tunjangan Profesi Guru Tribulan I (Periode Januari s.d Maret Bisa anda cek  pada link dibawah ini.

Proses pengiriman dokumen update gaji pokok (fotocopy SK Berkala/Pangkat Terakhir dan rekening BRI) Harus melalui Tata Usaha Korwil Pendidikan Kecamatan dan SMP Negeri/Swastauntuk diteruskan pengelola aneka tunjangan (Bidang Pembinaan Ketenagaan).

Untuk tertib administrasi pengelola tunjangan guru tidak melayani pengiriman dokumen (fotokopi sk berkala /kenaikan pangkat terakhir) secara perseorangan. Pengiriman dokumen selambat lambatnya hari Kamis, 7 April 2022 pada jam kerja.

Download Lampiran 1