Mojoagung. Usulan pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2023 disusun dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pada bulan Juli hingga Oktober 2022. Penyusunan tersebut di tingkat kelompok tani dengan didampingi PPL wilayah binaan setempat.

Syarat pengajuan dalam RDKK Pupuk Bersubsidi adalah: (1) merupakan petani penggarap, (2) lahan garapan tidak lebih dari 2 ha, (3) mengisi formulir pendaftaran, (4) fotokopi  KTP, (5) fotokopi KK dan (6) fotokopi SPPT lahan garapan.

Pada bulan Juli terbit Permentan No. 10 Tahun 2022 Tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh anggota kelompok tani tentang Permentan tersebut, antara lain:

  1. Pupuk bersubsidi terdiri atas urea dan NPK
  2. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman, hortikultura dan atau perkebunan
  3. Usaha tani subsektor tanaman pangan terdiri atas: padi,  jagung dan kedelai
  4. Usaha tani subsektor hortikultura terdiri atas: cabai, bawang merah dan bawang putih
  5. Usaha tani subsektor perkebunan terdiri atas: tebu rakyat, kakao dan kopi
  6. Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan Data Spasial Lahan Petani
  7. Petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam siluhtan

 

(Ika kurnia – PPL mojoagung)