Terobosan baru diluncurkan Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam perpanjang sim online. Yakni dengan meluncurkan sistem pelayanan cepat perpanjangan SIM.
Sistem pelayanan cepat yang dinamai dengan " SIM Drive Thru" ini memudahkan para pemohon perpanjangan SIM. Pemohon hanya memerlukan waktu sekitar 7 menit saat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Peluncuran sistem layanan cepat perpanjangan SIM ini dilaksanakan di kantor Satlantas Polres Jombang, Rabu (9/1/2019). Peresmian ditandai penekanan tombol secara bersama Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, Bupati Jombang dan Jajaran Forkopimda.
Peresmian dilanjutkan dengan pemotongan pita oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa bersama Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab yang menandai Sistem Drive Thru mulai dioperasikan.
Bupati Hj.Mundjidah Wahab menyampaikan apresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih atas terobosan baru yang telah diluncurkan jajaran Polres Jombang yakni perpanjangan SIM sistem Drivw Thru. Menurutnya ini akan memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat yang mengajukan perpanjangan SIM.
“Kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Jombang menyampaikan terim kasih atas terobosan yng diluncurkan Polres Jombang ini. Saya yakin masyarakat akan mendapat banyak kemudahan dengan sistem ini,”ucap Bupati saat memberikan sambutan.
Sebagai yang pertama di Indonesia, Pemohon Hanya Butuh Waktu 7 Menit

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Jombang kini lebih cepat dan dijamin tanpa pungli. Dan ini diklaim sebagai yang pertama di Indonesia, dengan sistem drive thru ini, pemohon perpanjangan SIM hanya butuh waktu 7 menit.
"SIM Drive Thru ini kami buat agar pelayanan perpanjangan SIM di Satlantas Polres Jombang lebih efektif, efisien, serta tanpa calo dan pungutan liar. Hanya kurang dari 7 menit untuk perpanjangan SIM," kata Kapolres Jombang AKBP Fadli Widyanto di lokasi peresmian, Rabu (9/1/2019).
Untuk memanfaatkan fasilitas SIM Drive Thru caranya cukup mudah. Pemohon SIM perpanjangan cukup datang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
Antara lain berupa SIM asli yang masih berlaku, e- KTP asli, foto kopi SIM dan e KTP masing-masing 3 lembar, surat keterangan sehat, serta Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) untuk perpanjangan SIM A umum, B1, B1 umum, B2 dan B2 umum.
Untuk mengurus perpanjangan seluruh golongan SIM, pemohon cukup mengendarai motor ke SIM Drive Thru. Namun pemohon wajib melepas helm, jaket dan kacamata. Tetap di atas motor, pemohon harus registrasi di loket pertama sekaligus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran bisa dilakukan secara non tunai.
Di loket kedua, pemohon akan difoto, scan sidik jari dan tanda tangan secara elektronik. Di loket ini pemohon juga tak perlu turun dari motor. Sementara di loket terakhir, pemohon tinggal mengambil SIM yang sudah dicetak sekaligus menandatangani formulir.
Pemohon SIM perpanjangan tak perlu bingung. Petugas akan menjelaskan proses di SIM Drive Thru. Selain itu, jalur khusus juga telah disiapkan bagi pengguna SIM Drive Thru.
"Kami juga melayani perpanjangan SIM dari daerah lain. Karena sistem administrasi SIM kami sudah online," ungkap Fadli.
Tak hanya itu, lanjut Fadli, hari ini pihaknya juga meluncurkan aplikasi Laporan Polisi Online (Lapo). Aplikasi berbasis android dan iOS ini bisa diunduh di playstore dan appstore. Dengan aplikasi ini, warga Kota Santri tak perlu datang ke Polsek maupun Polres untuk melaporkan kehilangan maupun tindak kejahatan.
Hadir pada acara peluncuran itu, diantaranya Kapolda Jatim, Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa, para Pejabat Utama Polda Jawa Timur, diantaranya Irwasda, Dirkrimsus, Kabid TI, dan Wadir Lantas, Kapolres Jombang Bupati Jombang, Dandim 0814 Jombang Letkol Arm Beni Sutrisno beserta Forpimda Kabupaten Jombang, Kapolres Mojokerto Kota dan para undangan. (Jd/Kominfo)