
JOMBANGKAB.Humas Protokol- Pelantikan Kepala Desa (kades) gelombang II, sebanyak 7 orang di Kabupaten Jombang dilaksanakan di ruang Bung Tomo pemkab Jombang, Kamis (09/01/2020) siang. Ketujuh Kades tersebut adalah Kades Perak, Kecamatan Perak ; Kades Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro; Kades Desa Manduro, Kecamatan Kabuh; Kades Desa Bawangan, Kecamatan Ploso; Kades Desa Ketapang Kuning, Kecamatan Ngusikan; Kades Desa Janti, Kecamatan Jogoroto;Kades Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan.
“Pelantikan 286 kepada desa terpilih di kabupaten Jombang memang tidak dilaksanakan serentak, gelombang pertama pelantikan kepala desa terpilih telah dilaksanakan pada tanggal 3 Nopember 2019 diikuti oleh 279 kades terpilih, dengan rincian 242 kades pria, dan 37 kades perempuan, sedangkan 7 kades terpilih pelantikanya dilaksanakan pada hari ini”, tutur Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengawali sambutannnya.
Atas nama pemerintah Kabupaten Jombang Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru dilantik. „Terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya juga saya sampaikan kepada seluruh komponen masyarakat, aparat keamanan dan juga semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah ikut menciptakan suasana yang damai dan kondusif ikut membantu dan mensukseskan pilkades pada 4 Nopember tahun 2019”, tandas Bupati Jombang Mundjidah Wahab.
Pilkades serentak tahun 2019 lalu diikuti 286 desa dari 302 desa yang ada di Kabupaten Jombang adalah sebuah perwujudan demokrasi, walaupun dalam penyelenggaraan masih banyak kekurangan dan perlu perbaikan kedepannya, namun dapat dipastikan bahwa tahapan demi tahapan pilkades telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada para kepala desa yang baru dilantik Bupati mengajak untuk segera menyatukan kembali masyarakat pasca proses pilkades dan segera bekerja bersama sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, dimana desa saat ini tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan dari pemerintah, tetapi sebagai subjek pembangunan. Konsekuensi dari hal itu, desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk kepentingan masyarakat desa. Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi pemerintah desa dan warga masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli desa.
Pengelolaan dana desa saat ini tengah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk dari aparat penegak hukum. Oleh sebab itu saya sangat mengharapkan seluruh stakeholders desa, terutama OPD terkait yang mempunyai fungsi pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa agar secara bersama – sama dan bersinergi melakukan pembinaan, mengarahkan, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan ini, saya sangat mengharap perhatian saudara kepala desa yang baru saja dilantik, beberapa hal dalam rangka pelaksanaan kewajiban tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa kedepan; Pertama, lakukan pengawasan terhadap petugas pemungut pajak bumi dan bangunan, sehingga SPPT PBB-P2 benar-benar sampai ke wajib pajak, tidak menumpuk di kantor desa. Intensifkan pemungutan, sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban membayar PBB pedesaan, dan perkotaan sebelum jatuh tempo, sehingga penerimaan PBB-P2 di desa masing-masing dapat lunas. Kedua, seorang kepala desa harus rajin turun ke lapangan. Pastikan semua kegiatan program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat pada kinerja seorang kepala desa. Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka kepercayaan masyarakat juga akan meningkat. Jika kepercayaan masyarakat baik, kepala desa akan lebih mudah menggerakkan swadaya dan semangat gotong royong warga, untuk melaksanakan pembangunan sehingga terwujud desa mandiri. Ketiga, dengan senantiasa mengedepankan semangat dan prinsip kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas, lakukan gerakan inovatif dalam menjalankan roda pemerintahan, yang muara akhirnya tetap dan harus diarahkan pada upaya percepatan terwujudnya visi Kabupaten Jombang. Keempat, bekerjalah secara profesional, dengan dedikasi dan loyalitas yang sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa, tanpa memandang aspek apapun. Layani masyarakat dengan sepenuh hati dan setulus hati, meskipun tetap harus mengedepankan sikap penuhkehati-hatian. Kelima, rajut dan tenun terus semangat satu dalam kebhinekkan di tengah-tengah masyarakat. Jaga dan terus pelihara, agar keamanan dan ketertiban masyarakat senantiasa dalam situasi kondusif. Keenam, sebagai kepala daerah, kami tidak ingin ada satupun kepala desa yang hari ini dilantik, terjerat hukum karena menyalah gunakan dana desa, ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi yang berkenaan dengan tugas, fungsi maupun kode etik yang harus dijunjung tinggi seorang kepala desa. Ketujuh, sesama kepala desa, satu sama lain kami harapkan untuk senantiasa berkompetisi dalam mempercepat kemajuan dan keberhasilan pembangunan di desanya masing-masing. Baik itu antar desa dalam satu kecamatan, maupun dengan desa di kecamatan lainnya di kabupaten jombang. Jadikan desa masing-masing minimal memiliki satu keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif yang bisa dibanggakan. Kedelapan, pantau dan awasi setiap program atau kegiatan pembangunan pemerintah Kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun nasional yang ada di desa masing-masing, sehingga pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan dan hasilnya berdaya serta berhasil guna. Segera laporkan secara berjenjang bila ada hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan. Jangan justru didiamkan. Serta kerjasama tiga pilar di desa yakni antara kades, babinsa dan babinkamtibmas sehingga suasana desa berjalan aman dan kondusif.
Pengangkatan 7 Kades berdasar Keputusan Bupati Jombang no. 188.4.45/42/415.10.1.3/2020 – 2026. Ketujuh kades tersebut adalah ;
Ubaidilah Amin Kades Perak Kecamatan Perak
Nur Wahid kades Ketapang Kuning kecamatan Ngusikan
Kop Mustoko kades Pulorejo Kecamatan Ngoro
Bakhtiar Effendi SH kades Bawangan kecamatan Ploso
Jamilun kades Manduro kecamatan Kabuh
Agus Sudarto kades Keplaksari Peterongan
H. Musta'in kades Janti kecamatan Jogoroto
Hadir pada pelantikan Kades tersebut, Forkopimda; Wakil Bupati Jombang; Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat serta Jajaran Forpimcam dan Kepala UPT; Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang; Kepala Desa Terpilih beserta Istri, Kepala Desa yang telah Purna Tugas. (Humas Protokol)
