DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang telah menetapkan pemberlakuan PTM atau pembelajaran tatap muka secara penuh di satuan pendidikan tahun pelajaran 2022/2023. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang nomor 422.1/2693.1/415.16/2022 yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2022.
Selanjutnya melalui SK Kepala Disdikbud Jombang nomor 188.4/2751/415.16/2022 yang diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2022. Disdikbud Jombang menetapkan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM akan dimulai pada 18 Juli 2022.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- 1. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, kelas I SD, dan kelas VII SMP dimulai hari Senin, 25 Juli 2022.
- 2. Kegiatan pembelajaran kelas II sampai VI SD, dan kelas VIII sampai kelas IX SMP dimulai hari Senin, 18 Juli 2022.
- 3. Kegiatan pembelajaran bagi paket A kelas IV, paket B kelas VIII, dan paket C kelas XI dimulai hari Senin, 18 Juli 2022
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen menjelaskan satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran 6 hari kerja dalam 1 minggu
Satuan pendidikan dapat melaksanakan KBM 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan persetujuan dari Kepala Dinas jelasnya
Disdikbud Jombang juga menetapkan jam belajar efektif yang berbeda, yakni untuk kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka. Adapun jumlah hari efektif fakultatif sama yakni 3 hari.(AN)
Lebih lengkapnya silahkan download file dibawah ini.