JOMBANGKAB – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai 2 April 2026, memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja dari rumah (Work From Home) setiap hari Jumat. Kebijakan ini hadir untuk memberikan energi baru bagi para pelayan publik agar tetap produktif namun tetap bisa berkontribusi pada pengurangan polusi dan penghematan energi.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/2045/415.10/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Mendukung Percepatan Transformasi Budaya Kerja ASN yang Lebih Efektif dan Efisien di Lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Jombang ini mulai berlaku efektif sejak 2 April 2026, sebagai langkah nyata mendukung percepatan transformasi digital dan budaya kerja yang lebih efektif. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, SH., M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian lokasi kerja, melainkan strategi besar untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Tujuannya adalah membangun budaya kerja yang berbasis pada output atau hasil, bukan sekadar kehadiran fisik. Dengan WFH setiap hari Jumat, kita mendorong ASN untuk lebih cakap menggunakan teknologi informasi dan memastikan layanan publik tetap berjalan prima secara daring," ujar Agus Purnomo.

Selain modernisasi birokrasi, kebijakan ini diprediksi akan membawa dampak positif pada efisiensi anggaran daerah. Dengan berkurangnya aktivitas di kantor, Pemkab Jombang menargetkan penghematan riil pada konsumsi listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), serta biaya operasional kantor lainnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Jombang dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pengurangan mobilitas pegawai di hari Jumat diharapkan mampu menurunkan tingkat polusi udara, mengurangi kemacetan lalu lintas, mendorong gaya hidup sehat bagi ASN dan masyarakat luas.

Pemkab Jombang juga menginstruksikan pengurangan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%, dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

Masyarakat tidak perlu khawatir terkait pelayanan publik. Pemkab Jombang memastikan bahwa unit-unit layanan esensial tetap beroperasi. Pelaksanaan WFH ini dikecualikan bagi Pejabat dan Perangkat Daerah diantaranya: Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II); Jabatan Administrator (Eselon III); Camat ; Lurah/Kepala Desa; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Unit Layanan Kebersihan dan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil); Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Unit Layanan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan; Dinas Sosial; Puskesmas; Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Jombang & Ploso); Seluruh Satuan Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Perhubungan; dan Badan Pendapatan Daerah.

Untuk menjamin produktivitas, ASN yang bertugas dari rumah wajib melakukan presensi melalui aplikasi Udamas dan harus dalam kondisi on-call (siap sedia) jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

"Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan bahwa transformasi ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Jombang," pungkas Agus Purnomo.