JOMBANGKAB – Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Senin (30/3/2026) siang.
 

Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang juga hadir menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, serta ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan di daerah. Upaya perbaikan tata kelola diharapkan terus ditingkatkan, baik dalam pengelolaan keuangan, kinerja organisasi, maupun penguatan sumber daya manusia.

 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berharap seluruh kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Jombang, dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.
 

Selain itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada kesempatan tersebut juga mengingatkan pemerintah daerah untuk adaptif terhadap dinamika global dan kebijakan pemerintah pusat, termasuk mengantisipasi potensi kelangkaan bahan pokok dan LPG dengan memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan di daerah.

 

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan.
 

Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
 

"BPK selanjutnya akan melakukan audit secara komprehensif dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," tuturnya.
 

Disampaikan oleh Kepala BPK bahwa terdapat empat indikator utama dalam penilaian yaitu: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Kecukupan pengungkapan; Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; serta Efektivitas sistem pengendalian intern.

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK nantinya akan memberikan opini berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, atau Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer)", pungkasnya.
 

Sementara itu Bupati Jombang, Warsubi, yang hadir didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, S.H., M.Si, Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Majid Nindyagung, S.H., M.Si dan Muhammad Nashrulloh, S.E., M.Si., Kepala BPKAD Kabupaten Jombang menyampaikan njih  bahwa penyerahan LKPD Unaudited TA 2025 ini merupakan wujud kepatuhan Pemerintah Kabupaten Jombang terhadap perundang-undangan serta bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dalam pengelolaan APBD.
 

Bupati Warsubi menyampaikan optimismenya terhadap hasil audit yang akan dilakukan oleh BPK. "Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk terus mempertahankan tradisi transparansi di Jombang. Penyerahan laporan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen evaluasi agar setiap rupiah yang kita gunakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat," tuturnya.
 

Terkait arahan Gubernur Jawa Timur mengenai dinamika ekonomi global, Warsubi Bupati Jombang juga memastikan bahwa Kabupaten Jombang siap melakukan langkah-langkah strategis di lapangan.
 

"Sesuai arahan Ibu Gubernur, kami di Jombang akan memperkuat pengawasan distribusi bahan pokok dan LPG. Jangan sampai ada kendala pasokan yang memberatkan masyarakat. Kami ingin pertumbuhan ekonomi selaras dengan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel," pungkasnya.