1. Persyaratan :
Menunjukkan kartu identitas (KTP/KK)
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
1) Pasien di ruang klaster 3 (Dewasa dan lansia) dilakukan pemeriksaan
2) Pasien diberikan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
3) Data pasien di unit pelayanan klaster 3 (Dewasa dan lansia) diisi dalam rekam medis melalui Simpus (elektronik rekam medis)
4) Pasien diberikan resep
5) Pasien dirujuk internal / eksternal bila diperlukan
3. Jangka Waktu Penyelesaian
1) Pemeriksaan : 5-10 menit sejak nama dipanggil petugas sampai pelayanan selesai (tidak termasuk menunggu hasil pemeriksaan laboartorium)
2) Surat Keterangan Sehat : 5 menit
3) Pemeriksaan IVA : 10 menit
4) Pengambilan spesimen pap smear: 5-10 menit
5) Pemasangan implant : 10-15 menit
6) Pelepasan implant : 10-20 menit
7) Pelepasan dan pemasangan implant: 30 menit
8) Pelayanan KB suntik : 5 menit
9) Pemasangan IUD : 10-15 menit
10) Pelepasan IUD : 10-15 menit
11) Pelepasan dan pemasangan IUD : 30 menit
12) Pemeriksaan Calon Pengantin : 15 menit
4. Biaya/tarif :
1) Pelepasan atau Pemasangan implant oleh dokter umum/bidan :
Rp 150.000/ Rp 100.000
2) Pelepasan dan Pemasangan implant oleh dokter umum/bidan :
Rp 200.000/ Rp 150.000
3) Pelepasan atau Pemasangan IUD oleh dokter umum/bidan :
Rp 200.000/ Rp 150.000
4) Pelepasan dan Pemasangan IUD oleh dokter umum/bidan :
Rp 300.000/ Rp 200.000
5) Kontrol IUD Rp 30.000
6 Suntik KB Rp 20.000
7 Pengambilan Spesimen
Papsmear Rp 25.000
8 Pemeriksaan IVA oleh
Dokter Umum/Bidan Rp 50.000/
Rp 30.000
9 Pemeriksaan calon
pengantin
- Pasien BPJS gratis
5 Produk Pelayanan 1) Pemeriksaan kesehatan
2) KIE
3) Resep obat
4) Surat rujukan
5) Surat keterangan sehat
6) Surat keterangan sakit
7) Pemeriksaan calon pengantin
8) Pemasangan dan pelepasan implant
9) Pelayanan KB suntik
10) Pemasangan dan pelepasan IUD
6 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Pengelolaan pengaduan ditangani Tim PKPKM (Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat) atau menghubungi
Nomor WA 082213172007
Telepon : (0321) 865734
Email : puskesmasbrambang@gmail.com SP4N Lapor : www.lapor.go.id
Instagram : @puskesmasbrambang
Link survei kepuasan masyarakat : bit.ly/3Oq1ssA Kotak Saran
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing)
KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum 1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
2 Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas 1) Ruang pelayanan umum
2) Alat pemeriksaan (tensimeter, stetoskop, thermometer)
3) Timbangan badan
4) Pengukur tinggi badan
5) Alat ukur lingkat perut
6) Snellen chart
7) Tempat tidur pemeriksaan
8) Set alat KB
9) Meja dan kursi
10) Perangkat komputer
11) Wastafel
12) Lemari alat & berkas
13) Kertas Resep
3 Kompetensi Pelaksana 1) Dokter umum
2) Perawat
3) Bidan
4 Pengawasan Internal 1) PJ Klaster
2) Tim Audit Internal
3) Kepala Puskesmas
5 Jumlah Pelaksana 6 orang
6 Jaminan Pelayanan SOP pelayanan di ruang klaster 3
7 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Jaminan Keamanan dan Keselamatan dalam bentuk komitmen sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Tata Nilai Puskesmas
8 Evaluasi Kinerja Pelaksana 1) Indikator Mutu Klaster 3
2) SPM dan PKP
3) Rekam Medis