Dispensasi Nikah adalah kepengurusan berkas-berkas administrasi pernikahan yang berasal dari desa, KUA dan juga atas sepengetahuan kecamatan
Informasi layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara mudah
Dispensasi Nikah adalah kepengurusan berkas-berkas administrasi pernikahan yang berasal dari desa, KUA dan juga atas sepengetahuan kecamatan
Persyaratan : 1. Fotokopi KTP calon mempelai; 2. Fotokopi KK calon mempelai; 3. Akta Kelahiran calon mempelai; 4. Blanko dari KUA yang sudah diisi lengkap. Gratis. Kecamatan Jogoroto Jl. Raya Nomor 01 Jogoroto Kode Pos 61485 Telp. : 0321 864403 WA. : 081236000118 e-mail : jogorotokec@gmail.com
DOKAR MASYUDO (Dokumen Kependudukan Kami Antar Untuk Masyarakat Gudo) merupakan Inovasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat yang membutuhkan Dokumen Kependudukan (KK/KTP). Dalam hal ini Warga cukup sekali datang ke Kantor Pelayanan di Kecamatan Gudo untuk mengajiukan permohonan Kependudukan setelah tercetak langsung diantar ke alamat rumah pemohon. Namun apapila menginginkan datang ke kecamatan sendiri untuk mengambil juga dipersilahkan namun harus menanyakan terlebih dulu apakah dukumen kependudukan yang dimohonkan sudah terbit atau belum dengan melalui WhatsApp khusu untuk pelayanan. dan Warga tanpa dienakan biaya.
ebsite ini digunakan untuk melakukan sebuah konsultasi mengenai penerimaan atau penolakan gratifikasi bagi penyelenggara negara Mulai Konsultasi
https://e-litbang.jombangkab.go.id/
layanan Dinas PUPR mengenai Menara