Temu Wicara UU Keterbukaan Informasi Publik
Penyelenggara informasi publik dan pengguna informasi publik baik dari Dinas Instasi, LSM dan tokoh masyarakat pada (23/7) bertemu di Ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang mengikuti Temu Wicara Keterbukaan Informasi Publik.
Drs. M Furqon Msi, selaku Ketua Panitia mengatakan bahwa tujuan dari temu wicara tersebut antara lain adalah untuk mensosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik. “Tujuan dari temu wicara ini antara lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya informasi sebagai cara untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; memotivasi keikutsertaan semua pihak yaitu masyarakat, pemerintah, ormas dan lembaga terkait secara maksimal; mensosialisasikan UU No.14 Th 2008 tentang keterbukaan informasi publik; memberikan pemahaman kepada pelaku pelayanan informasi publik serta memberikan pemahaman kepada masyarakat adanya keterbukaan informasi publik dan hak untuk mendapatkan informasi”, ungkap M Furqon .
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Jaringan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Drs. Ec. H. Abdul Muhni MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa informasi merupakan kebutuhan manusia untuk mendapatkan kepastian oleh karena itu demi memenuhi kebutuhan hidup manusia akan informasi, informasi harus jujur, benar dan tidak boleh menyesatkan bagi siapapun atau disembunyikan dari apapun. “Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kebutuhan publik. Oleh karena itu pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi”, tutur Abdul
Disampaikan oleh Kepala Bidang Jaringan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi propinsi Jawa Timur bahwa UU No.14 Th 2008 tentang keterbukaan pelayanan publik dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan keterbukaan Informasi Publik baik bagi penyedia, penyelenggara dan pengguna informasi publik. “Didalam UU keterbukaan pelayanan publik ini dijelaskan aturan yang harus ditaati karena pelanggaran atas pelaksanaan keterbukaan pelayanan informasi publik ada konsewensi hukumnya dan UU tersebut akan diberlakukan pada 2010”, tandas Drs. Ec. H. Abdul Muhni MM
Selaku narasumber dalam temu wicara tersebut Drs. Suko Widodo pakar komunikasi dari Universitas Airlangga Surabaya yang menyampaikan materi tentang “Implementasi UU KIP”.
Dan Redy Panudju, Dosen Fisipol jurusan Komunikasi Universitas Dr. Sutomo yang juga anggota KPID Prov. Jawa Timur yang menyampaikan materi ”Antisipasi Era Keterbukaan Informasi Publik”.
Jombang, 23 Juli 2009
BAGIAN HUMAS
|